Selasa, 30 Oktober 2018 13:25 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penipuan hibah dana Keraton Yogyakarta dalam gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Selasa (30/10/2018). Dari kasus penipuan dengan modus iming-iming keuntungan dari dana hibah Keraton Yogyakarta yang menimbulkan kerugian sekitar Rp1,3 miliar tersebut, Polda Jateng mengamankan dua tersangka dan sejumlah barang bukti, di antaranya uang palsu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.