Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumbar Tahun Anggaran 2011 Dudy Jocom (kanan) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/11/2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumbar Tahun Anggaran 2011 Dudy Jocom menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/11/2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.