PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Putusan Kasus Pengeroyokan Haringga Sirla

  • Selasa, 6 November 2018 14:45 WIB

Dua terdakwa pengeroyokan Haringga Sirla yang berinisial AP (kiri) dan NSF (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/11/2018). Dalam sidang putusan yang dibagi dua tahap tersebut, Majelis hakim memutuskan AP dijatuhi hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara, SH empat tahun penjara, AAP empat tahun penjara, TD tiga tahun enam bulan penjara dan NSF dinyatakan bebas. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

Dua terdakwa pengeroyokan Haringga Sirla yang berinisial AP (kiri) dan NSF (kedua kiri) memeluk pendamping seusai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/11/2018).Dalam sidang putusan yang dibagi dua tahap tersebut, Majelis hakim memutuskan AP dijatuhi hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara, SH empat tahun penjara, AAP empat tahun penjara, TD tiga tahun enam bulan penjara dan NSF dinyatakan bebas. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.


Hakim tunggal Suwanto membacakan putusan saat sidang pengeroyokan Haringga Sirla di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/11/2018). Dalam sidang putusan yang dibagi dua tahap tersebut, Majelis hakim memutuskan AP dijatuhi hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara, SH empat tahun penjara, AAP empat tahun penjara, TD tiga tahun enam bulan penjara dan NSF dinyatakan bebas. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.


Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait