PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Perkembangan Kasus Hercules

  • Jumat, 23 November 2018 17:41 WIB

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu (ketiga kiri) bersama jajarannya menunjukkan barang bukti dalam rilis perkembangan kasus penguasaan lahan yang melibatkan anggota kelompok Hercules di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/11/2018). Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Handy Musawan sebagai tersangka karena terbukti memberikan surat kuasa penugasan kepada Hercules Rosario Marshal untuk menguasai dua lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada Agustus 2018. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu (ketiga kiri) bersama jajarannya memberikan keterangan pers dalam rilis perkembangan kasus penguasaan lahan yang melibatkan anggota kelompok Hercules di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/11/2018). Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Handy Musawan sebagai tersangka karena terbukti memberikan surat kuasa penugasan kepada Hercules Rosario Marshal untuk menguasai dua lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada Agustus 2018. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait