Senin, 26 November 2018 16:07 WIB
Terdakwa Kepala Lapas nonaktif Kalianda Muchlis Adjie (kanan) mendengarkan kesaksian Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Bambang Haryono di pengadilan Negeri Bandar Lampung, Lampung, Senin (26/11/2018). Terdakwa Muchlis Adjie dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.