Rabu, 5 Desember 2018 11:28 WIB
PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE. Awak angkutan disaksikan petugas Satpol PP, melepas stiker pada kaca mobilnya saat penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di kota Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (5/11/2018). Tim gabungan Bawaslu, Satpol PP, Polisi dan Dinas Perhubungan melakukan penertiban APK pada angkutan umum karena melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/hp.