PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Rencana Kenaikan Batas Bawah PPNBM

  • Rabu, 5 Desember 2018 17:19 WIB

Warga berjalan kaki di dekat apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018). Kementerian Keuangan berencana menaikan batas bawah untuk PPN barang mewah (BM) atas rumah dan apartemen dari Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar serta menurunkan PPh pasal 22-nya untuk pembelian hunian tersebut dari lima persen menjadi satu persen sehingga diharapkan dapat meningkatkan kegiatan di sektor konstruksi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Pengendara motor melintas di dekat apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018). Kementerian Keuangan berencana menaikan batas bawah untuk PPN barang mewah (BM) atas rumah dan apartemen dari Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar serta menurunkan PPh pasal 22-nya untuk pembelian hunian tersebut dari lima persen menjadi satu persen sehingga diharapkan dapat meningkatkan kegiatan di sektor konstruksi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait