PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Kasus Kepemilikan Petasan Ilegal

  • Senin, 31 Desember 2018 13:32 WIB

Anggota kepolisian menata sejumlah barang bukti sitaan saat gelar perkara kasus kepemilikan petasan ilegal di Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin (31/12/18). Polda Jawa Barat bersama Polres Indramayu menyita sedikitnya 23 juta butir petasan jenis korek api siap jual dari produsen di Desa Telukagung, Kabupaten Indramayu, yang rencananya dipasarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Barat dan Jakarta untuk perayaan malam tahun baru. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/kye.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto (tengah) menunjukkan barang bukti yang akan dimusnahkan saat gelar perkara kasus kepemilikan petasan ilegal di Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin (31/12/2018). Polda Jawa Barat bersama Polres Indramayu menyita sedikitnya 23 juta butir petasan jenis korek api siap jual dari produsen di Desa Telukagung, Kabupaten Indramayu, yang rencananya dipasarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Barat dan Jakarta untuk perayaan malam tahun baru. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/kye.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait