PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Sidang peninjauan kembali Baiq Nuril

  • Kamis, 10 Januari 2019 15:54 WIB

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1/2019). Baiq Nuril optimis alasan pengajuan PK terkait pasal kekhilafan atau kekeliruan hakim Mahkamah Agung dalam memberikan putusan kasasinya akan diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram. ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama/pras.

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1/2019). Baiq Nuril optimis alasan pengajuan PK terkait pasal kekhilafan atau kekeliruan hakim Mahkamah Agung dalam memberikan putusan kasasinya akan diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram. ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama/pras.

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril berjalan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1/2019). Baiq Nuril optimis alasan pengajuan PK terkait pasal kekhilafan atau kekeliruan hakim Mahkamah Agung dalam memberikan putusan kasasinya akan diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram. ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama/pras.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait