Rabu, 16 Januari 2019 18:09 WIB
Tersangka kasus dugaan pungli dana rekonstruksi masjid pascagempa yaitu staf KUA Gunungsari berinisial BA (kiri) dan Kasubag Tata Usaha Kemenag Lombok Barat berinisial IK (kanan) menutupi wajahnya ketika dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Mataram, NTB, Rabu (16/1/2019). Tersangka IK diduga berperan sebagai pesuruh tersangka BA untuk menarik fee dari pengurus masjid penerima dana rekonstruksi pascagempa Lombok yang disalurkan Kemenag melalui DIPA 2018. ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama/wsj.