PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Perpanjangan kontrak bagi hasil WK Rimau

  • Kamis, 14 Februari 2019 20:11 WIB

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar (kiri) didampingi Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto (kedua kiri) berbincang seusai penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja minyak dan gas bumi (WK Migas) Rimau oleh Dirut PT Medco E&P Rimau Ronald Gunawan (kedua kanan) dan Dirut Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Arief Kadarsyah di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (14/2/2019). Penandatanganan tersebut merupakan perpanjangan kontrak bagi hasil antara Pemegang Partisipasi Interes PT Medco E&P Rimau sebesar 95 persen dan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi sebesar lima persen yang mulai efektif pada 23 April 2023 selama 20 tahun.ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar (kiri) didampingi Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto (kedua kiri) saat penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja minyak dan gas bumi (WK Migas) Rimau oleh Dirut Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Arief Kadarsyah (kedua kanan) dan Dirut PT Medco E&P Rimau Ronald Gunawan di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (14/2/2019). Penandatanganan tersebut merupakan perpanjangan kontrak bagi hasil antara Pemegang Partisipasi Interes PT Medco E&P Rimau sebesar 95 persen dan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi sebesar lima persen yang mulai efektif pada 23 April 2023 selama 20 tahun.ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar (kiri) berbincang dengan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto (kedua kiri) saat penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja minyak dan gas bumi (WK Migas) Rimau oleh Dirut PT Medco E&P Rimau Ronald Gunawan (kedua kanan) dan Dirut Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Arief Kadarsyah di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (14/2/2019). Penandatanganan tersebut merupakan perpanjangan kontrak bagi hasil antara Pemegang Partisipasi Interes PT Medco E&P Rimau sebesar 95 persen dan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi sebesar lima persen yang mulai efektif pada 23 April 2023 selama 20 tahun.ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar (kiri) didampingi Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto (kedua kiri) bersiap menyaksikan penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja minyak dan gas bumi (WK Migas) Rimau oleh Dirut PT Medco E&P Rimau Ronald Gunawan (kedua kanan) dan Dirut Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Arief Kadarsyah di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (14/2/2019). Penandatanganan tersebut merupakan perpanjangan kontrak bagi hasil antara Pemegang Partisipasi Interes PT Medco E&P Rimau sebesar 95 persen dan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi sebesar lima persen yang mulai efektif pada 23 April 2023 selama 20 tahun.ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait