PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Vonis bandar 30.000 ekstasi

  • Rabu, 27 Februari 2019 06:48 WIB

Lima terdakwa bandar 30.000 ekstasi (dari kiri) Gita Hermawan, Ahmad Affandi, Tengku Darbi, Kaharuddin dan Zulkairi, menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Dumai di Dumai, Riau, Selasa (26/2/2019). Jaksa menuntut Ahmad Affandi  dan Kaharuddin hukuman penjara seumur hidup dan Gita Hermawan hukuman penjara selama 20 tahun serta kedua rekannya Tengku Darbi dan Zulkairi masing-masing 18 tahun penjara. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait