PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Aksi greenpeace di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

  • Selasa, 5 Maret 2019 12:15 WIB

Sejumlah aktivis greenpeace melakukan aksi teatrikal terkait kualitas udara Jakarta, di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Selasa (5/3/2019). Greenpeace mencatat konsentransi PM (particulate matter) 2.5 atau di Jakarta mencapai empat kali lipat di atas batas aman tahunan menurut standar Badan Kesehatan Dunia (WHO), yaitu 10 ug per meter kubik dan bahkan melebihi batas aman menurut standar nasional pada PP No 41 tahun 1999 tentang pencemaran udara, yaitu 15 ug per meter kubik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.

Sejumlah aktivis greenpeace melakukan aksi teatrikal terkait kualitas udara Jakarta, di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Selasa (5/3/2019). Greenpeace mencatat konsentransi PM (particulate matter) 2.5 atau di Jakarta mencapai empat kali lipat di atas batas aman tahunan menurut standar Badan Kesehatan Dunia (WHO), yaitu 10 ug per meter kubik dan bahkan melebihi batas aman menurut standar nasional pada PP No 41 tahun 1999 tentang pencemaran udara, yaitu 15 ug per meter kubik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.

Sejumlah aktivis greenpeace melakukan aksi teatrikal terkait kualitas udara Jakarta, di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Selasa (5/3/2019). Greenpeace mencatat konsentransi PM (particulate matter) 2.5 atau di Jakarta mencapai empat kali lipat di atas batas aman tahunan menurut standar Badan Kesehatan Dunia (WHO), yaitu 10 ug per meter kubik dan bahkan melebihi batas aman menurut standar nasional pada PP No 41 tahun 1999 tentang pencemaran udara, yaitu 15 ug per meter kubik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait