PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Penertiban alat peraga kampanye

  • Sabtu, 16 Maret 2019 12:49 WIB

Sejumlah anggota Satpol PP Mamuju menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosial (APS) yang terpasang di area terlarang di Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu (16/03/2019). Penertiban tersebut dilakukan oleh Bawaslu, Panwaslu dan Satpol PP, karena APK dan non APK caleg dan bendera parpol itu melanggar ketentuan lokasi pemasangan. ANTARA FOTO/Akbar Tado/pras.

Sejumlah anggota Satpol PP Mamuju menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosial (APS) yang terpasang di area terlarang di Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu (16/03/2019). Penertiban tersebut dilakukan oleh Bawaslu, Panwaslu dan Satpol PP, karena APK dan non APK caleg dan bendera parpol itu melanggar ketentuan lokasi pemasangan. ANTARA FOTO/Akbar Tado/pras.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait