Senin, 25 Maret 2019 18:22 WIB
Polisi menggiring warga negara Rusia Zhestkov Andrei (tengah) yang menjadi tersangka kasus penyelundupan orangutan dalam konferensi pers di Gedung Wisti Sabha Angkasa Pura, Badung, Bali, Senin (25/3/2019). Warga negara Rusia tersebut ditangkap pada Jumat (22/3) di Bandara Ngurah Rai karena berupaya menyelundupkan orangutan untuk dijual di negaranya sehingga terancaman hukuman lima tahun penjara dengan denda mencapai Rp100 juta. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/pras.