PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Tidak memenuhi syarat, pemilih pindah tempat pencoblosan ditolak mendaftar

  • Rabu, 10 April 2019 12:49 WIB

Sejumlah warga antre saat melakukan proses pendaftaran surat pemindahan tempat pemungutan suara atau formulir A5 di Kantor KPU Daerah Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (10/4/2019). KPUD Kendari terpaksa menolak puluhan beberapa calon pemilih Pemilu 2019 yang hendak berpindah tempat pencoblosan dikarenakan tidak sesuai dengan putusan MK, yakni pemilih dalam kategori pemilih karena sakit, korban bencana alam, pemilih yang menjadi tahanan atau tersangkut pidana dan pemilih menjalankan tugas pada saat pemungutan suara. ANTARA FOTO/Jojon/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait