PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Pemusnahan surat suara rusak

  • Senin, 15 April 2019 20:09 WIB

Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) bersama anggota Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih), Polisi dan perwakilan partai memusnahkan surat suara rusak dengan cara dibakar di Banda Aceh, Aceh, Senin (15/4/2019). KIP Kota Banda Aceh memusnahkan sebanyak 649 surat suara rusak dan surat suara lebih yang terdiri atas surat suara pasangan calon presiden dan surat suara calon legislatif. ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.

Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) bersama anggota Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih), Polisi dan perwakilan partai memusnahkan surat suara rusak dengan cara dibakar di Banda Aceh, Aceh, Senin (15/4/2019). KIP Kota Banda Aceh memusnahkan sebanyak 649 surat suara rusak dan surat suara lebih yang terdiri atas surat suara pasangan calon presiden dan surat suara calon legislatif. ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait