PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Penetapan tersangka korupsi alih fungsi hutan

  • Senin, 29 April 2019 18:36 WIB

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/4/2019). KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi serta Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta dan pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi sebagai tersangka kasus korupsi terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/4/2019). KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi serta Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta dan pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi sebagai tersangka kasus korupsi terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait