PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Tarif ojek daring naik

  • Kamis, 2 Mei 2019 20:25 WIB

Pengendara ojek daring menunggu calon penumpang di Jakarta, Kamis (2/5/2019). Kementerian Perhubungan resmi menentukan kenaikan tarif untuk ojek daring berdasarkan zonasi yaitu zona I terdiri dari wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali, Zona II dibuat untuk Jabodetabek Sementara zona III untuk wilayah Indonesia Timur yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan lain sebagainya. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.

Calon penumpang menunjukan tarif ojek daring di Jakarta, Kamis (2/5/2019). Kementerian Perhubungan resmi menentukan kenaikan tarif untuk ojek daring berdasarkan zonasi yaitu zona I terdiri dari wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali, Zona II dibuat untuk Jabodetabek Sementara zona III untuk wilayah Indonesia Timur yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan lain sebagainya. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait