Senin, 20 Mei 2019 16:02 WIB
Terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu warga negara Perancis Dorfin Felix (tengah) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (20/5/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Dorfin Felix yang sebelumnya dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp/pri