PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Provinsi Quebec, Kanada akan larang karyawan sektor publik mengenakan simbol agama

  • Selasa, 18 Juni 2019 09:54 WIB

Seorang perempuan mengikuti unjuk rasa memprotes RUU 21 Quebec, yang akan melarang guru, polisi, pengacara pemerintah dan profesi lainnya dalam posisi otoritas untuk mengenakan simbol agama seperti penutup kepala Muslim seperti hijab dan Sikh turban di Montreal, Quebec, Kanada, Senin (17/6/2019) waktu setempat. Provinsi Quebec, Kanada, berencana mengesahkan RUU 21 Quebec yang melarang pemakaian simbol agama untuk karyawan sektor publik selama jam kerja. ANTARA FOTO/REUTERS/Christinne Muschi/wsj.

Sejumlah orang memprotes RUU 21 Quebec, yang akan melarang guru, polisi, pengacara pemerintah dan profesi lainnya dalam posisi otoritas untuk mengenakan simbol agama seperti penutup kepala Muslim seperti hijab dan Sikh turban di Montreal, Quebec, Kanada, Senin (17/6/2019) waktu setempat. Provinsi Quebec, Kanada, berencana mengesahkan RUU 21 Quebec yang melarang pemakaian simbol agama untuk karyawan sektor publik selama jam kerja. ANTARA FOTO/REUTERS/Christinne Muschi/wsj.

Sejumlah orang memprotes RUU 21 Quebec, yang akan melarang guru, polisi, pengacara pemerintah dan profesi lainnya dalam posisi otoritas untuk mengenakan simbol agama seperti penutup kepala Muslim seperti hijab dan Sikh turban di Montreal, Quebec, Kanada, Senin (17/6/2019) waktu setempat. Provinsi Quebec, Kanada, berencana mengesahkan RUU 21 Quebec yang melarang pemakaian simbol agama untuk karyawan sektor publik selama jam kerja. ANTARA FOTO/REUTERS/Christinne Muschi/wsj.

Sejumlah orang memprotes RUU 21 Quebec, yang akan melarang guru, polisi, pengacara pemerintah dan profesi lainnya dalam posisi otoritas untuk mengenakan simbol agama seperti penutup kepala Muslim seperti hijab dan Sikh turban di Montreal, Quebec, Kanada, Senin (17/6/2019) waktu setempat. Provinsi Quebec, Kanada, berencana mengesahkan RUU 21 Quebec yang melarang pemakaian simbol agama untuk karyawan sektor publik selama jam kerja. ANTARA FOTO/REUTERS/Christinne Muschi/wsj.

Seorang pria mengibarkan bendera saat mengikuti unjuk rasa memprotes RUU 21 Quebec, yang akan melarang guru, polisi, pengacara pemerintah dan profesi lainnya dalam posisi otoritas untuk mengenakan simbol agama seperti penutup kepala Muslim seperti hijab dan Sikh turban di Montreal, Quebec, Kanada, Senin (17/6/2019) waktu setempat. Provinsi Quebec, Kanada, berencana mengesahkan RUU 21 Quebec yang melarang pemakaian simbol agama untuk karyawan sektor publik selama jam kerja. ANTARA FOTO/REUTERS/Christinne Muschi/wsj.

Sejumlah orang memprotes RUU 21 Quebec, yang akan melarang guru, polisi, pengacara pemerintah dan profesi lainnya dalam posisi otoritas untuk mengenakan simbol agama seperti penutup kepala Muslim seperti hijab dan Sikh turban di Montreal, Quebec, Kanada, Senin (17/6/2019) waktu setempat. Provinsi Quebec, Kanada, berencana mengesahkan RUU 21 Quebec yang melarang pemakaian simbol agama untuk karyawan sektor publik selama jam kerja. ANTARA FOTO/REUTERS/Christinne Muschi/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait