Vonis 16 tahun penjara penyelundupan sabu WN Spanyol dan Iran
Senin, 24 Juni 2019 18:21 WIB
Terdakwa penyelundup sabu Warga Negara (WN) Spanyol Fernando Crespo Cotte (kanan) bersama terdakwa asal Iran Esmail Atakhani (kiri), menunggu sidang putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Tangerang, Banten, Senin (24/6/2019). Majelis Hakim PN Tangerang memvonis 16 tahun penjara dari tuntutan Jaksa 18 tahun dan denda Rp1 Miliar terhadap keduanya karena terbukti menyelundupkan sabu cair seberat 1,58 kg dan sabu padat seberat 1,9 kg ke Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.
Terdakwa penyelundup sabu Warga Negara (WN) Spanyol Fernando Crespo Cotte menunggu sidang putusan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Tangerang, Banten, Senin (24/6/2019). Majelis Hakim PN Tangerang memvonis 16 tahun penjara dari tuntutan Jaksa 18 tahun dan denda Rp1 Miliar terhadap Fernando Crespo Cotte karena terbukti menyelundupkan sabu cair seberat 1,58 kg dan sabu padat seberat 1,9 kg ke Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.
Terdakwa penyelundup sabu Warga Negara (WN) Iran Esmail Atakhani (kiri) menjalani sidang putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Tangerang, Banten, Senin (24/6/2019). Majelis Hakim PN Tangerang memvonis 16 tahun penjara dari tuntutan Jaksa 18 tahun dan denda Rp1 Miliar terhadap Esmail Atakhani karena terbukti menyelundupkan sabu cair seberat 1,58 kg dan sabu padat seberat 1,9 kg ke Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.