KPK rilis barang bukti OTT Jaksa Kejati DKI Jakarta
Sabtu, 29 Juni 2019 21:37 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kiri) bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait OTT Jaksa Kejati di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2019). KPK menetapkan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (AWN), pihak swasta (SPE) dan pengacara (AVS) sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Barat dengan barang bukti uang Rp200 juta, 20.874 dolar Singapura dan 700 dolar Amerika. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam OTT Jaksa Kejati di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2019). KPK menetapkan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (AWN), pihak swasta (SPE) dan pengacara (AVS) sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Barat dengan barang bukti uang Rp200 juta, 20.874 dolar Singapura dan 700 dolar Amerika. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww./pri