PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Ridho Roma kembali masuk tahanan

  • Jumat, 12 Juli 2019 17:28 WIB

Terpidana kasus kepemilikan narkoba, Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma masuk ke dalam mobil tahanan usai memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019). Penyanyi dangdut itu akan menjalani sisa masa tahanan selama delapan bulan penjara, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya dari sepuluh bulan penjara menjadi satu tahun enam bulan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

Terpidana kasus kepemilikan narkoba, Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma masuk ke dalam mobil tahanan usai memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019). Penyanyi dangdut itu akan menjalani sisa masa tahanan selama delapan bulan penjara, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya dari sepuluh bulan penjara menjadi satu tahun enam bulan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

Terpidana kasus kepemilikan narkoba, Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma (kiri) bersama ayahnya Rhoma Irama (kanan) melakukan pertemuan dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019). Ridho akan menjalani sisa masa tahanan selama delapan bulan penjara, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya dari sepuluh bulan penjara menjadi satu tahun enam bulan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait