PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Pembatasan barang bawaan jamaah calon haji

  • Selasa, 16 Juli 2019 15:44 WIB

Petugas panitia menata barang bawaan jemaah calon haji di dalam truk saat pengangkutan di Kantor Kementerian Agama, Tegal, Jawa Tengah Tengah, Selasa (16/7/2019). Kemenag Kota Tegal membatasi barang bawaan jemaah calon haji seberat 32 kilogram (satu koper) dan dilarang berisikan rokok, membawa peralatan mandi cair melebihi berat 100 mililiter, serta benda-benda berbahaya. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/ama.

Petugas panitia menata barang bawaan jemaah calon haji di dalam truk saat pengangkutan di Kantor Kementerian Agama, Tegal, Jawa Tengah Tengah, Selasa (16/7/2019). Kemenag Kota Tegal membatasi barang bawaan jemaah calon haji seberat 32 kilogram (satu koper) dan dilarang berisikan rokok, membawa peralatan mandi cair melebihi berat 100 mililiter, serta benda-benda berbahaya. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/ama.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait