PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Penangkapan sindikat perdagangan satwa dilindungi

  • Rabu, 31 Juli 2019 21:15 WIB

Seekor Beruk dan Kukang Sumatera berada di kandang saat rilis kasus perdagangan sawta dilindungi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Pekanbaru, Rabu (31/7/2019). Ditreskrimsus Polda Riau menangkap dua orang tersangka sindikat perdagangan satwa dilindungi, dan menyita 30 ekor binatang yakni kukang Sumatera, burung betet ekor panjang, burung nuri tanau, kancil, beruk dan buaya muara, yang diperjualbelikan lewat media sosial Facebook. ANTARA FOTO/FB Anggoro/pras.

Dua orang tersangka dengan latar depan burung betet ekor panjang diperlihatkan saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Pekanbaru, Rabu (31/7/2019). Ditreskrimsus Polda Riau menangkap dua orang tersangka sindikat perdagangan satwa dilindungi, dan menyita 30 ekor binatang yakni kukang Sumatera, burung betet ekor panjang, burung nuri tanau, kancil, beruk dan buaya muara, yang diperjualbelikan lewat media sosial Facebook. ANTARA FOTO/FB Anggoro/pras.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait