PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Presiden menerima Baiq Nuril

  • Jumat, 2 Agustus 2019 16:35 WIB

Presiden Joko Widodo (kanan) bersalaman dengan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril Maknun di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019). Presiden menyaksikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyerahkan salinan Keppres Amnesti kepada Baiq Nuril. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.

Presiden Joko Widodo (kanan) menyaksikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) menyerahkan salinan petikan Keppres Amnesti kepada mantan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril Maknun di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Mensesneg Pratikno (kanan) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berfoto dengan mantan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril Maknun usai pemberian salinan petikan Keppres Amnesti kepada Baiq Nuril Maknun di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.

Penerima amnesti dari presiden, Baiq Nuril Maknun membawa salinan petikan keppres amnesti usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019). Pada pertemuan tersebut presiden menyaksikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyerahkan salinan petikan Keppres Amnesti kepada Baiq Nuril. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait