Selasa, 5 September 2023 12:00 WIB
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan kemudahan bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan mengurus paspor dengan memberlakukan tarif Rp0 dengan ketentuan sebagai berikut.