Selasa, 9 Januari 2024 13:15 WIB
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis hukuman penjara 14 tahun dalam dugaan kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (8/1).