ANTARA- Dengan direvisinya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 seakan menjadi angin segar bagi nelayan lobster di Nusa Tenggara Barat. Pemerintah daerah pun menyambut kebijakan ini,  sebagai peluang industri baru sektor kelautan dengan budidaya lobster yang nantinya akan menjamin peningkatan taraf hidup warga masyarakat pesisir.
 

(Kusnandar/Nursera Nopitasari/Saras Krisvianti)