ANTARA - Negara akan memberikan ganti rugi rumah rusak akibat banjir dan longsor. Penggantian ini meliputi rumah rusak berat yang akan diganti 50 juta rupiah, sedang sebesar 25 juta rupiah dan 10 juta rupiah untuk rumah rusak ringan. (Drucella Benala Dyahati/ Fahrul Marwansyah/ Ardi Irawan)