ANTARA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus memantau dan mengevaluasi trafik jalan tol yang terdampak kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, terdapat 14 ruas tol tersebar di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat menerapkan PSBB untuk membatasi pergerakan dan interaksi orang.  
(Fadzar Ilham Pangestu/Soni Namura/Feny Aprianti)