ANTARA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Jumat (15/5) secara resmi mengatur warga yang akan keluar-masuk wilayah DKI Jakarta. Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2020 sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. (Cahya Sari/Rayyan/Ardi Irawan)