ANTARA - Pemerintah Kota Surakarta melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/2386 kembali memberikan pelonggaran kepada pengunjung tempat keramaian, seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata, dan tempat bermain. Sebelummya, Pemkot melarang anak usia 12 tahun ke bawah, ibu hamil dan orang lanjut usia memasuki fasilitas publik tersebut. (Denik Apriyani/ Agha Yuninda Maulana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)