ANTARA - Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus untuk Pulau Jawa dan Bali. Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara secara khusus menjadi tempat isolasi pasien COVID-19 tanpa gejala, didukung pelayanan dan fasilitas pendukung yang mirip dengan Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate, Maluku Utara, tengah fokus untuk menyelesaikan target vaksinasi untuk pelayan publik. Kemudian memastikan tahap selanjutnya telah siap untuk melakukan vaksinasi kepada ibu hamil dan remaja. Tiga berita tersebut dirangkum dalam Kilas Nusantara COVID-19.(Rijalul Vikry/Chairul Fajri/Sizuka)