ANTARA - Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 3 orang tersangka penyalahgunaan narkotika, salah satu nya berprofesi sebagai komika dengan inisial RP alias CP. Dalam gelar perkara yang dilakukan Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9), ketiganya diancam pasal 114 ayat 4 subsider 112 junto pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 6 tahun penjara. (Agung Andhika Indrawan/Fahrul Marwansyah/Risbeyhi)