ANTARA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta pada Senin (25/10) menghadirkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Ia menjalani sidang lanjutan perkara dugaan suap dengan dua orang terdakwa, eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain. Pada sidang tersebut, Azis mengakui memberi bantuan uang kepada robin senilai Rp210 juta. (Rio Feisal/Rayyan/Anom Prihantoro)