ANTARA - Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Agus Justianto menyampaikan bahwa multiusaha kehutanan merupakan penerapan beberapa kegiatan usaha kehutanan berupa usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan hutan non-kayu, pemanfaatan jasa lingkungan untuk mengoptimalkan kawasan hutan pada hutan lindung dan produksi. Sehingga dapat mendorong sektor kehutanan menjadi sektor unggulan menuju ekonomi hijau yang bermanfaat. (Egan Suryahartaji/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)