ANTARA - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron, Kamis (24/2) menegaskan syarat BPJS yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan kesehatan nasional (JKN) kepada kementerian/lembaga tidak terkait dengan kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Aturan tersebut mencerminkan kehadiran negara untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki perlindungan sosial bidang kesehatan. (Erlangga Bregas Prakoso/Rayyan/Gracia Simanjuntak)