ANTARA - Pengadilan Tinggi Bandung, Senin (4/4) memperberat hukuman terhadap terdakwa pelaku rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan dari sebelumnya hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati. Majelis hakim menilai tidak ada satu hal pun yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa.(Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)