ANTARA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (17/5), menegaskan pemerintah telah mensubsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji 2022 atau 1443 Hijriah. Jamaah cukup membayar Rp39,9 juta dari total biaya sesungguhnya yang mencapai Rp81,7 per jamaah.
(Cahya Sari/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)
(Cahya Sari/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)