ANTARA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (25/5), menegaskan penempatan perwira tinggi TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah bukan hal yang salah. Hal itu dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, serta keputusan MK. (Cahya Sari/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)