ANTARA - Seorang pria dengan inisial AD telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Dengan adanya tersangka baru ini, maka total tersangka kasus korupsi yang terjadi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang menjadi 5 orang. Semua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang. (Agung Andhika Indrawan/Yovita Amalia/Rinto A Navis)