ANTARA - Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022, tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Inpres tersebut berlaku sampai 31 Desember 2024. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, di Jakarta, Selasa (14/6), mengatakan pemerintah berkomitmen menghapus kemiskinan ekstrem enam tahun lebih cepat dari target tujuan pembangunan berkelanjutan sebelumnya. (Fadzar Ilham Pangestu/Rayyan/Farah Khadija)