ANTARA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 21 kg, hasil tangkapan dari empat orang tersangka warga negara Papua Nugini. Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali menyampaikan pemusnahan barang bukti narkoba ini, sebagai bentuk komitmen polisi dalam memberantas peredaran barang haram yang tengah marak di Jayapura. +(Laksa Mahendra/Arif Prada/Farah Khadija)