ANTARA - Kementerian Agama Kota Ambon, Pengadilan Agama Ambon, dan Pemerintah Kota Ambon, Senin (1/4), melakukan perjanjian kerja sama pelayanan terpadu kepemilikan status hukum pernikahan dan kependudukan bagi masyarakat ibu kota Maluku tersebut. Lantaran masih banyak masyarakat yang menikah namun tidak memiliki dokumen pernikahan. (Alfian Sanusi/Arbyan Indwito/Nusantara Mulkan)