ANTARA - Indonesia menghentikan sementara pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk menjadi tenaga kerja di Malaysia. Kebijakan ini diputuskan setelah adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Malaysia terhadap MoU yang ditandatangani pada 1 April yang lalu. Sikap tegas Pemerintah Indonesia ini disampaikan Menurut Direktur Perlindungan WNI & BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, Kamis (14/7). (Afra Augesti/Satrio Giri Marwanto/Rinto A Navis)