ANTARA - Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Surya Darmadi membantah telah melakukan seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/9). Tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang lanjutan 19 September mendatang. (Azhfar Robbani/Afra Augesti/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)