ANTARA - Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi berdasarkan surar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 5 September 2022 lalu . Terkait hal ini Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Pol. Mathius D Fakhiri, Kamis (14/9) di Jayapura, Papua menyebut tidak ada penambahan personil ataupun peningkatan status keamanan di wilayahnya pasca penetapan tersebut. 
(Laksa Mahendra/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)