ANTARA -Kuasa Hukum Putri Candrawathi (PC) Febri Diansyah di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12) mengatakan bahwa konsstruksi dakwaan jaksa terhadap PC rapuh dan semakin jelas tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan. Sementara berdasarkan adanya pemeriksaan saksi ahli sebelumnya, menunjukkan apabila PC merupakan korban kekerasan seksual. Kuasa hokum pun menyebutkan bahwa PC sudah memaafkan orang-orang yang mencacinya atas kejadian saat di Magelang, Jawa Tengah.
(Putri Hanifa/Rio Feisal/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)